“Tak lain hal ini guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang di fasilitasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi kedepan,” ujar Chairoman.
Selain itu, pria yang kerap disapa Bang Choi juga menjelaskan terkait dengan tujuan penyelenggaraan smart city adalah upaya untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai smart city,
yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.
“Kedepannya dalam penyelenggaraan kota cerdas atau smart city, diharapkan dapat memberikan program prioritas dalam mewujudkan sasaran tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance) yang meliputi pelayan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan melakukan efisiensi terhadap kebijakan,” terangnya.
“Perda ini juga di harapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan smart city dalam mewujudkan pencitraan daerah kota yang cerdas (smart branding) hal ini,
meliputi berbagai hal dalam membangun dan memasarkan ekosistem pariwisata (tourism branding) membangung platform dan memasarkan kota Bekasi itu sendiri (city appearance branding),” papar Chairoman.
Tak hanya kedua hal, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan fungsi kedepan, nantinya Perda ini akan memberikan support pada penyelenggaraan smart city dalam mewujudkan sasaran ekonomi cerdas (Smart Economy),
kehidupan cerdas (smart living), masyarakat yang cerdas (Smart Society), dan lingkungan hidup yang cerdas (Smart Environment).
(red)