Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi

Info Daerah - Jumat, 4 Maret 2022 - 18:04 WIB
Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi
 ()
Penulis
|
Editor

Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007,

antara lain di atur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang di tentukan di kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak di ketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah,

untuk itu KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola.

Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya.

Untuk peningkatan dalam pelayanan kantor Pajak sekaligus memeriahkan hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, dalam pelaporan mengenai pajak bagi ASN di harapkan Plt. Wali Kota untuk mengajak serta menghimbau bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

(Rizki)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X