Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI

Info Daerah - Rabu, 30 Maret 2022 - 18:34 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI
Isti ()
Penulis
|
Editor

Sebagaimana di kutip goindonesia.co dan cnnindonedia.com dari YouTube tersebut, dalam memimpin rapat tersebut,

Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi.

Andika mencermati paparan tersebut. “Ok. Nomor 4 yang mau di nilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. “Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu prajurit.

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?” tanya Andika.

“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.

Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut.

Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata prajurit tersebut.

Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang di bacakan prajurit tersebut.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X