Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI

Info Daerah - Rabu, 30 Maret 2022 - 18:34 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Mengabdi Pada Negara sebagai TNI
Isti ()
Penulis
|
Editor

Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang di maksud.

“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” kata Andika tegas.

Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.

Usai memaparkan isi dari ketatapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.

Menurut dia, anggota keturunan PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut. “Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang di langgar sama dia?” tanya Andika.

“Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut. Lantas Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Pada momen itulah poin nomer empat yang di pertanyakan tersebut di cabut.

“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!” tegas Andika.

“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa ? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika.

(RED)

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X