INFODAERAH.COM, BEKASI – Anggota Pansus 19 DPRD Kab. Cilacap mengunjungi pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pressroom Humas, Kamis (21/4/2022).
Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Berikan Kepastian Hukum Status TKK
Ada Enam Poin Penting Dalam Setiap Briefing Sekwan DPRD Kota Bekasi
Pererat Ukhuwah Islamiyah, IWO Kota Bekasi Sebar Takjil
Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus 19 DPRD Kab. Cilacap, H. Akhmad Muslikhin menjelaskan maksud dan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus tukar pikiran terkait Perda tersebut.
” Kedatangan kami untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda Retribusi tenaga kerja asing di Kota Bekasi,
Saat ini di Kab. Cilacap sedang membahas retribusi tersebut dan kami memilih Kota Bekasi karena sudah memiliki Raperda tersebut “
Menurut Ahmad, Tenaga Kerja Asing sangatlah penting, karena tenaga kerja asing tetap di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum di duduki oleh tenaga kerja lokal.
Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan kepada rombongan; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika beserta jajarannya.