INFODAERAH.COM, LEBAK – Pemerhati Kebijakan Publik di Lebak, Tubagus Alfiyan mengingatkan Pemkab dan DPRD Lebak segera menyiapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Ini berkaitan dengan adanya 3.190 HA lahan di Kec. Cileles menjadi Kawasan Industri Terpadu.
Dikatakan Tubagus Alfiyan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk memberikan akses putra daerah bisa bekerja di industri yang ada di daerahnya.
“Harus ada payung hukum yang mengatur persentase antara karyawan dari Lebak dan luar Lebak yang diterima masuk ke industri. Karena semakin berkembang sebuah daerah, akan semakin banyak orang luar daerah yang masuk ke Lebak, maka putra daerah harus punya porsi yang besar untuk bisa masuk ke industri sebagai tenaga kerja,” kata Alfiyan.
BACA JUGA: Lahan 3.190 HA di Kec. Cileles Ditentukan Jadi Kawasan Industri
Selain soal akses untuk mendapat pekerjaan, Pemkab Lebak juga harus menyiapkan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Dia mencontohkan, jurusan di sekolah kejuruan harus diselaraskan dengan kebutuhan industri. Misalnya, keahlian pengoperasian mesin industri, keahlian menjahit, operator alat berat dan operator kendaraan angkut.
“Hadirnya jalan tol, dan akan tumbuhnya Lebak menjadi daerah industri harus dipersiapkan SDM nya. Jangan sampai, karena SDM tidak memadai, malah tenaga kerja dari luar daerah yang terserap,” kata Alfiyan.
BACA JUGA : Rapat Paripurna DPRD Lebak Sahkan Raperda RTRW
Untuk diketahui, sebanyak 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak akan menjadi kawasan industri. Ini sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan bersama Bupati dan DPRD Lebak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang sudah membantu Pemkab menciptakan suasana kondusif sehingga menarik investor masuk.
Lanjut Yosef, pada tahun 2021 Pemkab Lebak sepakat dengan DPRD membahas Perda Revisi RTRW Kabupaten Lebak yang salah satunya adalah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang – Panimbang (Serpan) untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol diantaranya di Kec. Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Banjarsari.
Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 Ha yang juga telah disupport menteri investasi dengan beberapa kali mengnjungi rencana lokasi dan tahun ini membuat pra masterplan utk kawasan tersebut.
Kawasan industri itu, ujar dia, dipusatkan di Desa Pasidangan Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.
Sebagian desa Pasindangan beserta 5 desa lainnya termasuk yg diplot sebagai kawasan industri.
BACA JUGA : Tok! Pansus RTRW Hapus Area Perkebunan di Kecamatan Rangkasbitung
Sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.
Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.
Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.
BACA JUGA : Pansus RTRW DPRD Lebak Akan Tinjau Ulang
Keberadaan kawasan industri juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat juga menyerap tenaga kerja lokal.
“Kami yakin kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” kata Yosef menjelaskan.
Dia mengatakan keunggulan Kabupaten Lebak itu sangat strategis karena wilayahnya berdekatan dengan pusat Ibu kota Negara juga terdapat prasarana transportasi di antaranya jalan kereta api, Pelabuhan Cilegon dan bandara Soekarno-Hatta.(Sar)