tata cara dan sebagainya,” ujarnya kepada media usai menghadiri Rakerda I DPD PAN Kota Bekasi di Ballroom Santika Hotel, Mega Bekasi, Bekasi Barat, kota Bekasi pada Sabtu (2/7/2022).
Meski payung hukum tersebut sudah berusia lebih dari sepuluh tahun,
Tri tetap akan melakukan pengkajian secara komprehensif dari berbagai aspeknya hingga nanti di terbitkannya peraturan wali kota (Perwal).
Terakhir, Bagian Hukum Pemkot Bekasi,
Diah mengakui bahwa perwal tersebut memang belum ada, namun terkait kepwalnya masih di telusuri, katanya.
(Sar)