IMB Berubah Menjadi PBG, Berikut Penjelasan Kadis DPMPTSP

Info Daerah - Selasa, 5 Juli 2022 - 16:19 WIB
IMB Berubah Menjadi PBG, Berikut Penjelasan Kadis DPMPTSP
Istimewa  ()
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep Mohamad Holis mengatakan Penggunaan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai diberlakukan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu, kini sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak. Selasa (5/7/22)

Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak, mengumumkan perubahan nomenklatur Izin mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya, IMB sudah tidak lagi dipakai, tapi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Yosep.

BACA JUGA : Lahan 3.190 HA di Kec. Cileles Ditentukan Jadi Kawasan Industri

Menurutnya, perubahan tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dimana Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“PBG adalah sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” ujarnya.

BACA JUGA : Sekda Lebak : Tak Bisa Diintervensi, Pemerintah Hanya Terbitkan Ijin Sesuai RTRW

Menyusul perubahan tersebut, kata Yani, Pemkab Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 Tahun 2022, pada 24 Februari 2022 lalu.

“Perda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan tertentu,” jelasnya.

Yosep mengimbau, untuk setiap pelaku usaha yang belum melaksanakan kegiatan usaha agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendaftarkan secara online.

“Ada dua website yang bisa diakses, yakni oss.go.id untuk proses Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR dan persetujuan lingkungan, dan simbg.pu.go.id untuk proses PBG dan SLF,” ujarnya.(Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X