“Jadi barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam. Yakni mengandung Psikotropika gol 4,” ujar Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sebelumnya, keduanya ditangkap penyidik saat berada di kediaman MID di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB. Keduanya terciduk saat sudah menggunakan psikotropika tersebut.
Meski demikian, keduanya tetap bersikap kooperatif saat diperiksa penyidik. Adapun tes urine terhadap keduanya juga terbukti positif Benzodiazepine, tutup zulpan.