Faisal menambahkan, Sudah beberapa kali kami Komisi I menerima audensi forum TKK dan kami pun sudah beberapa kali memanggil BKPSDM untuk menyerahkan data ANJAB dan ABK hingga tata cara proses perekrutan PPPK
“Sampai saat ini pihak BKPSDM tidak menyerahkan apa yang kami minta,” cetusnya saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Diri-nya pun meminta kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk lebih transparan dalam proses perekrutan PPPK serta melihat surat edaran yang sudah di keluarkan Menpan-RB
“Saya meminta kepada BPKSDM untuk melakukan secara Transparan proses perekrutan PPPK dan melihat surat edaran Menpan-RB dengan batas waktu hingga 30 September 2022 wajib di serahkan kepada Badan Kepegawaian Negara,” ucap Faisal.
Dan perlu di ingat oleh BKPSDM bahwa komisi 1 memiliki beban aspirasi yang di sampaikan forum TKK kepada Komisi I,
“Maka saya sangat berharap agar apa yang kami harapan antara Komisi I dengan BKPSDM melakukan kerjasama yang baik secara kemitraan agar setiap apa yang di harapkan oleh seluruh TKK Se-Kota Bekasi bisa kita perjuangankan secara bersama-sama,” tutupnya.
(GUN)