INFODAERAH.COM, BEKASI – Biasanya menjelang akhir tahun 2022 Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pendataan tenaga Non-ASN atau yang biasa di sebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Seperti yang tertera dalam surat edaran Nomor 880/5273/BKPSDM.PKA Perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511.M.SM.01.00/2002 Perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melihat hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mengingatkan BKPSDM untuk terbuka dengan Komisi I terkait tata cara proses perekrutan Non-ASN hingga ANJAB dan ABK.
Faisal Gerah Kinerja Disdik, Implentasi MoU Sekolah Swasta Jalan Ditempat
“Perlu di ingat bahwa Forum TKK sudah bolak-balik melakukan audensi dengan Komisi I. Maka dari itu penting sekali selaku Mitra Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi yang menaungi kepegawaian melibatkan kami,” ujarnya kepada Awak Media, Kamis (11/08/22)