Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Info Daerah - Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:37 WIB
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi
 ()
Penulis
|
Editor

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers.

Prasyarat seperti itu di perlukan media online, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3).

Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4).

Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Dewan Pers Dukung Citizen Journalism

Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Tinggalkan Komentar

Close Ads X