Proses reka ulang ini, lanjut Andi menyampaikan, di awasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
“Proses reka ulang di awasi oleh Kompolnas,Komnas HAM dan LPSK. Tidak ada ketentuan BBM proses reka ulang atau rekontruksi wajib menghadirkan Korban sudah meninggal dunia atau kuasa hukumnya,”tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Yoshua mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat berlangsungya rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi Pihaknya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu Pihaknya tidak di biarkan masuk oleh pihak tertentu.
BARKIM Apresiasi Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
“Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata Kami sudah di sini menunggu tetapi yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat, bagi Kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang di lakukan di dalam Kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J,ini di laksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Saguling III dan di rumah dinas Ferdi Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan di peragakan dalam rekonstruksi ini.