Dalam musyawarah tersebut, diputuskan dari 66 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, hanya Desa Citorek Timur saja yang di tunda dengan alasan desa dan BPD setempat tidak membentuk panitia Pilkades.
Dprd Provinsi Banten Studi Banding Ke Dishub Kota Bekasi
“Iya memang benar penundaan Pilkades Citorek Timur merupakan hasil musyawarah dengan seluruh forkopimda,” tuturnya.
Namun, kata Ucuy, kepala Kejaksaan negeri telah memberi lampu hijau dan memberi saran, Pilkades bisa di laksanakan harus dengan persetujuan seluruh masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
“Kami sebagai DPRD bukan sebagai eksekusi akhir dalam permasalahan ini, namun kami akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Citorek Timur ini, sehingga apa yang jadi keinginan warga bisa terpenuhi sesuai harapan,” papar Ucuy.
Sementara itu, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Lebak, seluruhnya bulat mendukung agar keputusan penundaan Pilkades Citorek di batalkan.
Sehingga, masyarakat Citorek dapat melaksanakan Pilkades secara serentak pada November 2022 mendatang.
“Tidak ada alasan Pemkab menunda Pilkades Citorek Timur ini, karena desa tersebut sudah masuk dalam 66 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak dan sudah ada payung hukumnya,” kata Yanto, Ketua Fraksi Nasdem.
Hal senada di katakan, Dian Wahyudi ketua fraksi PKS, bahwa penundaan Pilkades Citorek Timur justru akan menimbulkan maslah dikalangan masyarakat desa setempat.
“Kami khawatir kondusifitas di wilayah Desa Citorek jika Pilkades di tunda, karena seluruh masyarakat menginginkan Pilkades serentak,” terangnya.
(Sar)