Aksi mereka untuk tawuran belum sempat terjadi karena lebih dahulu di amankan tim presis Polres Metro Bekasi Kota dan Reskrim Polsek Bekasi Timur.
Kemudian Ke lima Pelaku di amankan ke Polsek Bekasi Timur berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, arit, stik golf, bambu, balok kayu dan satu bongkah batu.
Kepada ke lima tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa di lengkapi dengan surat yang sah dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun.(Iki)