Lebih lanjut Gabriel menyampaikan, dalam proses ini sering kali mengahadapi ketidak sesuaian di antaranya adalah papua Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Bali, dan Banten.
“Padahal RTRW Provinsi ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah no 43 untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang yang terjadi, ketidak sesuaian kawasan Hutan, perizinan dan hak atas tanah. Alhamdulillah Provinsi Banten ini telah bisa menyelesaikan dan saya percaya tidak lama lagi akan memiliki peraturan daerah RTRW Provinsi Banten 20 tahun yang akan datang”.Tegasnya.
Sementara itu Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa Untuk mempercepat berbagai hal dalam bidang pembangunan di Provinsi Banten, harus ada dukungan dari berbabagai pihak.
Baca berita:
Ormas Jarum Minta Galian Tanah di Rangkasbitung Ditutup
“tata ruang ini sangat penting dan menjadi modal dasar sebagai titik tumpu dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia khususnya di Provinsi Banten, dan kita sudah berharap banyak atas langkah – langkah ini untuk kita melakukan percepatan – percepatan”, ungkapnya.