Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengungkapkan pentingnya optimalisasi fungsi reviu, terutama dalam tahap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
“Upaya peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kegagalan dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, fungsi reviu perlu di optimalkan, terutama sejak tahap RPJMD,” kata Sugeng. Kamis (8/6/23).
Baca berita:
Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023, Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.