Dalam pelaksanaannya, pengawasan tersebut melibatkan reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). APIP menjalankan tugas dan kewenangannya dengan persyaratan kompetensi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Diklat Reviu RPJMD Angkatan I dan II tersebut di ikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari APIP dan perangkat daerah. Melalui Diklat ini di harapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang di perlukan untuk melaksanakan reviu RPJMD secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Baca berita:
Kemendagri Teken MoU dengan Unpad untuk Perkuat Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Sugeng menegaskan, pelatihan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Diklat ini di harapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkualitas.