“Beberapa hari kemudian, warga di Gembor di kagetkan dengan penemuan mayat bayi di kebun. Mereka langsung melaporkan penemuan mayat bayi kepada kepolisian,” kata Andy kepada wartawan, Rabu (24/ 2023)
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke kedua pasangan kekasih berasal dari Kecamatan Sobang.
Dari hasil pemeriksaan, Bam dan Sis akhirnya mengakui perbuatannya.
“Keduanya telah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk motif pembunuhan mereka malu karena melahirkan di luar nikah,” ungkapnya.
Baca berita:
Diduga Lecehkan Wartawati, Okum Komisi III DPRD Dilaporkan
Andy menjelaskan, kedua tersangka di persangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 minimal 20 tahun penjara. (Ubay)