Kemendagri Pacu Pj. Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Info Daerah - Senin, 12 Juni 2023 - 09:46 WIB
Kemendagri Pacu Pj. Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu penjabat (Pj.) kepala daerah untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam mengelola keuangan daerah. (Puspen Kemendagri)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu penjabat (Pj.) kepala daerah untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam mengelola keuangan daerah.

Pasalnya, kepala daerah termasuk Pj. memiliki kewenangan yang besar dan telah di jamin di dalam Undang-Undang (UU) untuk mengelola hal tersebut.

“Sehingga pengelolaan keuangan daerah sangat di tentukan oleh Bapak/Ibu (kepala daerah) walaupun posisinya Pj. (penjabat). Tidak ada perbedaan kewenangan Pj. dengan definitif,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni pada diskusi sesi panel II Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah yang di laksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca berita:

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Reviu RPJMD

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di sebutkan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, menyerahkan pengelolaan keuangan daerah kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Oleh karena itu, Fatoni mendorong Pj. kepala daerah untuk memanfaatkan kewenangan tersebut dengan baik agar pengelolaan keuangan di daerah lebih akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman:
1
2
3

Tinggalkan Komentar

Close Ads X