Kejagung Hormati DPR, Perkara Vidiografer Amsal Sitepu Tetap Ikuti Proses Hukum

Info Daerah - Senin, 30 Maret 2026 - 17:16 WIB
Kejagung Hormati DPR, Perkara Vidiografer Amsal Sitepu Tetap Ikuti Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati permintaan Komisi III DPR RI terkait perkara vendor dokumentasi, Amsal Christy Sitepu. DPR sebelumnya meminta agar terdakwa dibebaskan dalam kasus dugaan markup kegiatan pengelolaan dan pembangunan jaringan komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo, tahun anggaran 2020–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum.

“DPR memiliki fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Anang dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Namun, Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Anang menyebut, permintaan pembebasan atau keringanan hukuman harus disampaikan dalam persidangan.

Menurut dia, terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan pembelaan dalam agenda pledoi. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Silakan disampaikan dalam pembelaan. Hakim yang akan memutus berdasarkan fakta persidangan,” kata Anang.

Duduk Perkara

Anang menjelaskan, perkara yang menjerat Amsal Sitepu merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan di Kabupaten Karo menemukan kerugian tersebut tersebar dalam beberapa paket pengadaan. Nilai terbesar mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan melibatkan tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terdapat perkara lain dengan kerugian negara sekitar Rp250 juta. Sementara dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu, inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Jaksa menduga Amsal melakukan penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bersumber dari dana desa. Modus yang digunakan antara lain pelaksanaan proyek tidak sesuai RAB serta pengajuan anggaran berulang.

Anang memberi contoh, dalam dokumen RAB tercantum penyewaan drone selama 30 hari. Namun, hasil penyidikan menunjukkan penggunaan hanya sekitar 12 hari, sementara pembayaran tetap penuh.

“Perbedaannya ada pada pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB,” ujar Anang. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X