Terlebih lagi, peningkatan akses air minum merupakan bagian dari target yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Selain itu juga menjadi bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), yang merupakan bentuk komitmen internasional Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dia mengatakan, upaya penguatan BUMD ini tidak bisa di lihat hanya sebagai tanggung jawab direksi. Namun, keberadaan BUMD perlu di lihat sebagai bagian dari Pemda.
Dengan demikian, upaya memperkuat BUMD menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda, pengelola BUMD, termasuk Kemendagri.
“Saya berharap pada workshop kali ini yang di hadiri oleh kepala daerah dan Ketua DPRD, kita dapat merumuskan kesepakatan bersama untuk memperkuat pembangunan air minum di daerah, termasuk penguatan BUMD yang khusus mengelola air minum,” harapnya.
Baca berita:
Kemendagri Pacu Pj. Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kesepakatan ini penting di lakukan terlebih menjelang tahun politik, yang akan di warnai dengan pergantian kepala daerah. Pergantian tersebut kerap di ikuti dengan pergantian jajaran direksi BUMD termasuk yang mengelola SPAM.
Kondisi ini terkadang menghambat birokrasi dalam proses penyelenggaraan mengelola air minum dengan baik.