INFODAERAH.COM | LEBAK — Tata kelola penyaluran pupuk bersubdisi jenis NPK dan Urea di Kabupaten Lebak di duga bermasalah. Pasalnya, para petani mengaku kekurangan alokasi pupuk yang di jatah oleh pemerintah kepada seorang petani yang memilki areal tanam padi seluas 3.000 meter sebanyak 8 kilogram untuk jenis NPK, dan 27 kg untuk jenis Urea untuk tiga kali musim tanam.
”Saya hanya mendapatkan jatah pupuk NPK 8 kg dengan harga Rp 2.300 per kg, dan Urea 27 kg dengan harga Rp 2.250 per kg untuk tiga kali musim panen, sehingga saya dan teman teman petani lainnya sangat kekurangan pupuk saat datangnya musim tanam,” kata Ipdi ketua kelompok tani Seberang Lor Desa/Kecamatan Cikulur di hadapan kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi dan manager PT Pupuk Indonesia Dicky Rahendra Cabang Banten dalam pertemuan dengan kios pengecer dan petani di salah satu rumah makan di kawasan Warunggunung, Selasa 15 Agustus 2023.
Baca berita:
Gubernur Arinal Terima KUR Award 2023 dari Menko Perekonomian
Salah seorang petani lainnya mengungkapkan, kekurangan pupuk yang di alami oleh para petani ini diduga karena adanya perubahan dari pengusulan kebutuhan pupuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) menjadi elektronik alokasi (e-alokasi) yang langsung kepada nama perorangan, sehingga banyak nama pertani yang tidak terinput dalam e-alokasi tersebut sehingga mereka tidak bisa menebus pupuk kepada kios yang sudah di tunjuk sebagai penyalur.
