Pemkot Bekasi Berikan Perlindungan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Info Daerah - Senin, 14 Juli 2025 - 18:31 WIB
Pemkot Bekasi Berikan Perlindungan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
 (Walikota Bekasi Tri Adhianto bersama LBH Putih)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum bagi warganya, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, pendampingan hukum kini bisa diakses secara gratis oleh warga yang membutuhkan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberi solusi nyata atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga, termasuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Layanan bantuan hukum ini bukan hanya soal penyelesaian kasus hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan pendalaman atas persoalan yang sedang dihadapi warga,” ujar Mas Tri sapaan akrab Walikota Bekasi. Senin (14/7/25)

Mas Tri menjelaskan, warga yang membutuhkan pendampingan dapat langsung menghubungi kontak yang tersedia di akun Instagram resmi LBH Putih di @LBHPUTIH. Pihak LBH akan melakukan verifikasi terhadap status kewargaan Kota Bekasi dan kondisi sosial-ekonomi pemohon.

“Kerja sama ini sekaligus memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses keadilan, serta menjadi upaya konkret Pemkot Bekasi dalam mendorong inklusi hukum di tengah masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga Kota Bekasi dapat merasakan keadilan dan perlindungan hukum yang sama, tanpa terkendala oleh status ekonomi,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Komentar

PERUMDA TIRTA PATRIOT

Close Ads X