INFODAERAH.COM, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap menyusun surat dakwaan ketiga tersangka,” ujar Imran Yusuf dalam acara “Media Gathering dan Diskusi Hukum” yang digelar di pelataran parkir Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (15/7/2025).
Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AZ mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora), M. AR pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA). Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus dipastikan terlebih dahulu apakah benar mengandung unsur pidana atau tidak.
“Setiap informasi wajib dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” kata Ryan.
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4.766.661.332.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sar/Red)