INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Baca juga : Sinergi Berbuah Prestasi, Kejari Kota Bekasi Terima Penghargaan dari Pemkot Bekasi
Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah tersebut dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, (20/10/2025).
“Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca juga : Jaksa Agung Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Baru
Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.
“Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Terkait penyerahan secara simbolis uang Rp13,25 triliun hasil Tipikor CPO, Jaksa Agung mengungkapkan, dana tersebut berasal dari grup korporasi bidang CPO. Ketiga grup perusahaan itu adalah Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.
Baca juga : Kejari dan Pemkot Bekasi Tanda Tangani PKS Dalam Bidang Perdata dan TUN
Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan,” tegas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pengembalian uang pengganti ke negara ini adalah salah satu upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat.
“Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Baca juga : Rumdis Wawali Kota Bekasi Dibagun Diatas Lahan PSU
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan, yang telah gigir bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.
Menurut Presiden, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.
Pengembalian uang sitaan ini, lanjut Presiden baru berasal dari satu sektor saja yaitu CPO. Pemerintah mensinyalirkan kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan yang nilai kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,”
pesan Presiden Prabowo Subianto (Red)