INFODAERAH.COM, SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.
Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni EH selaku Pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022-Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 202-Oktober 2023, PPD selaku Account Officer Periode Desember 2019-Oktober 2023.
Kemudian, WAF selaku Perantara KUR Mikro, DS selaku Perantara KUR Mikro, JT selaku Perantara KUR Mikro dan IH selaku Perantara KUR Mikro.
Baca juga : Kejati Sumsel Naikan status Dugaan Korupsi KUR Mikro Ke Peyidikan
Diketahui, Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2025.Setelah ditemukan bukti awal yang cukup, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 November 2025. Dari ketujuh tersebut, empat tersangka langsung ditahan pada Jumat 21 November 2025.
“Hari ini tim penyidik telah tetapkan tujuh tersangka, empat diantaranya langsung dilakukan penahanan, yakni
tersangka EH, MAP, dan PPD serta JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Ruang Konferensi Pers dan Media Center Kejati Sumsel, pada Jumat, 21 November 2025.
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah
Kajati menegaskan tersangka D perantara KUR Mikro, Tersangka J perantara KUR Mikro, Tersangka I perantara KUR Mikro yang belum memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang jelas akan kembali dipanggil dan jika tidak hadir akan ada upaya paksa.
“Sementara tersangka WAF tidak tidak ditahan penahanan karena masih tersangkut dalam perkara tindak pidana yang lain,” sambungnya.
Baca juga : Kejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir
Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sumsel, Adhryansah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangannya.
Tersangka diduga bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
“Data-data yang dimanipulasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Account Officer dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan nasabah dan uang Tunai,” ungkapnya.
Baca juga : Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Adhryansah juga menjelaskan, bahwa saat penyidik menerima laporan pengaduan terkait perkara yang sedang ditanganai ini asumsi nilai kerugian mencapai Rp 12.796.898.439.
“Namun setelah kita dalami dalam fakta yang terungkap di penyidikan bahwa nilai yang diduga fiktif itu kurang lebih senilai Rp 11,6 miliar,” ungkap Aspidsus. (Red)