Kejari Lebak Tahan Mantan Ketua UPK Cibadak Diduga Korupsi Dana PNPM

Info Daerah - Jumat, 21 November 2025 - 16:47 WIB
Kejari Lebak Tahan Mantan Ketua UPK Cibadak Diduga Korupsi Dana PNPM
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan SS yang merupakan Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak,Jumat (21/11/2025). (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, LEBAK – Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak, berinisial SS, di tahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.

Baca jugaKejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

SS ditahan karena dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM periode tahun 2012-2014 yang merugikan Negara Rp551juta.

“Jadi pada hari ini kami menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan tidak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 sampai dengan pengakhiran,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Jumat (21/11/2025).

Baca jugaKejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 40 Perkara yang Telah inchracht

Irfano menjelaskan, bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka untuk saat ini satu orang tersangka berinisial SS yang kemudian langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca jugaKejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah

Irfano menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp500 juta. Padahal dana PNPM harusnya di salurkan, tetapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat terdapat kerugian negara dengan nilai Rp500 juta lebih,” pungkasnya.

Baca jugaKejati Sumsel Serahkan Tersangka ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari Ogan Komering Ilir

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 alternatif Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sar)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X