INFODAERAH.COM, JAKARTA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026).
Penyidik menetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025–Januari 2026 berinisial DP sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di Ditjen SDA.
Penetapan tersangka juga menyasar RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pada pelaksanaan anggaran belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga : Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar melalui Fintech KoinWorks
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan DP diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi. Ia disebut menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari pihak BUMN karya dan swasta yang terlibat proyek di Ditjen SDA.
Selain itu, RS dan AS diduga bekerja sama menjalankan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023–2024. Skema tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
“RS dan AS diduga bersama-sama merekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot.
Penyidik Kejati DKI Jakarta kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari sejak Kamis (21/5/2026). DP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga : Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan, Kejari Panggil Dirut PT Javana
Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari sejak Kamis, 21 Mei 2026. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyidik juga mengamankan berbagai bukti lain untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, hingga sektor swasta. Pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta pelacakan aset terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (Red)