Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar melalui Fintech KoinWorks

Info Daerah - Jumat, 8 Mei 2026 - 00:20 WIB
Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Miliar melalui Fintech KoinWorks
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana melalui fintech KoinWorks yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp600 miliar. Penetapan tersangka berlangsung pada Rabu (6/5/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui perusahaan teknologi finansial milik PT Lunaria Annua Teknologi (LAT).

Baca jugaKejati Maluku Lantik Wakajati dan 4 Kajari Baru, Jabatan untuk Melayani Bukan Dilayani

Ketiga tersangka merupakan jajaran pimpinan PT LAT. Mereka ialah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kemudian menjabat Komisaris sejak 2022, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.Penyidik juga langsung menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan sejak hari ini, Rabu, 6 Mei 2026 sampai dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

Baca jugaJaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA sebagai Penguat Kejaksaan dan Stabilitas Nasional

Modus Dugaan Korupsi

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan kerja sama penyaluran pembiayaan yang tidak memenuhi analisis kelayakan. Para tersangka diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Menurut Dapot, para tersangka juga diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi dalam proses pencairan kredit.

Akibat praktik tersebut, dana kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak Bank BRI dan sejumlah nasabah yang diduga memanipulasi pengajuan kredit.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, ahli, dan para tersangka. Kejati DK Jakarta juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X