INFODAERAH.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Pengambilan keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, di gedung DPRD Banten, pada Selasa (25/11/2025)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan dihadiri oleh Gubernur Banten, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten.
Sebelum penetapan dilakukan, pimpinan rapat, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim mempersilahkan juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Iip Makmur, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan RAPBD 2026.
Dalam kesempatan itu, Iip Makmur menyampaikan laporan pembahasan RAPBD 2026, Pendapatan Daerah tahun 2026, sebesar Rp10,078.triliun, terdiri dari : Pendapatan asli daerah sebesar Rp7,48 triliun lebih, Pendapatan transfer sebesar Rp2,58 triliun lebih dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,45 miliar lebih.
Kemudian, Belanja Daerah Rp10,13 terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp7,30 triliun lebih, Belanja modal sebesar Rp774,81 miliar lebih Belanja tidak terduga sebesar Rp52,02 miliar lebih dan Belanja transfer sebesar Rp2,00 triliun lebih.
Maka berdasarkan komposisi tersebut, APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp57,042 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Rekomendasi Badan Anggaran (Banggar)
Pada kesempatan itu Iip Makmur menyampaikan beberapa remomendasi untuk di perhatikan Pemprov Banten yakni :
Pertama, dalam upaya peningkatan Pendapatan daerah agar Pemprov Banten lebih kreatif dan inovatif memanfaatkan potensi penerima daerah.
Kedua, dalam pengelolaan keuangan, Pemprov Banten harus Transparansi dan akuntabilitas serta dilakukan evaluasi secara berkala terhadap realisasi anggaran.
Kemudian yang ketiga, pemprov Banten agar meningkatkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, khususnya peningkatan pendidikan Dasar dan Menegah, seperti penambahan ruang kelas baru serta bantuan beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan siswa yang kurang mampu.
Selanjutnya Kempat, Pemprov Banten diminta mengali potensi sumber pendapatan daerah melalui bidang-bidang yang potensial untuk meningkatkan PAD seperti pajak kendaraan dengan cara memperpanjang program pengampunan pajak.
“Kelima, dalam sektor infrastuktur agar Pemprov Banten memperhatikan prioritas pembagunan infrastruktur yang mendukung kemajuan perekonomian masyarakat seperti jalan raya, jembatan,saluran irigasi dan air bersih,” kata Iip Makmur.
Setelah mendengarkan laporan Banggar, Ketua DPRD Fahmi Hakim kemudian menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan TAPD yang telah mencurahkan perhatian serta tenaga dalam proses pembahasan anggaran.
Dalam forum paripurna itu, Fahmi menanyakan secara langsung kepada seluruh anggota DPRD mengenai persetujuan terhadap APBD 2026.
“Apakah seluruh anggota menyetujui?,” ujar Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat memimpin rapat paripurna.
Usai di setujui Seluruh anggota DPRD yang hadir, kemudian Sekretaris DPRD kemudian membacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten mengenai persetujuan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan.
Usai pengambilan keputusan, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam membahas Raperda APBD 2026. APBD tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif yang mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
“Perlu kami sampaikan secara keseluruhan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2026 yang baru saja disetujui terdapat defisit sebesar Rp 57,04 miliar lebih, yaitu selisih antara komponen pendapatan daerah sebesar Rp 10,07 triliun lebih. Sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2026 ini mencapai keseimbangan sebesar, Rp 10,27 triliun,” ungkap Andra Soni.
“Kami atas nama Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ttang APBD Banten 2026, dan menyetujui menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
Selanjutnya, dalam rapat dilakukan penandatanganan berita acara penetapan APBD Banten Tahun 2026 oleh pimpinan DPRD Banten dan Gubernur Banten Andra Soni. (Advetorial)