INFODAERAH.COM, SUMSEL – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sumsel) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang selama ini diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejaksaan Negeri Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah penyidik menemukan keterlibatan SL dalam aliran dana pengembalian kerugian negara pada kasus tersebut.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan menyeluruh yang dilakukan timnya.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, lalu diserahkan ke bidang Pidsus untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/12/2025).
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kemenkeu
Modus Operandi: Dana Pengembalian Tidak Disetor
Dari pemeriksaan penyidik, SL diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, penyidik menemukan adanya selisih yang signifikan: Total dana yang dikuasai SL: Rp 1,955 miliar, Dana yang disetorkan ke RPL: Rp 1,115 miliar, Dana yang tidak disetorkan: Rp 840 juta.
Menurut Kajati, temuan ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mencoba memanipulasi atau menyembunyikan dana pengembalian kerugian negara.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegas Didik Farkhan.
Baca juga : Kejagung Periksa Seorang Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
SL dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ZIS yang merugikan negara hingga Rp 16,6 miliar. Mereka adalah:
1. Tersangka S, selaku Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021.
2. Tersangka B, selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.
3. Tersangka KL, selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.
4. Tersangka HK, selaku Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.
Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Pengungkapan kasus ini belum selesai dan kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Kajati Sulsel menegaskan (Red)