INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berada dalam status tanggap darurat bencana.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyatakan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan penegakan aturan yang jelas dasar hukumnya, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Jadi jangan sampai nanti isinya suka-sukanya Mendagri. Bukan. Ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca juga : Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Wilayah Saat Bencana
Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti pembinaan dan magang di Kemendagri. Posisi Bupati Aceh Selatan sementara dipegang wakilnya, Baital Mukadis, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Tito mengingatkan bahwa kepala daerah tidak semestinya meninggalkan wilayah ketika bencana masih berlangsung. Karena itu, ia mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian hingga 15 Januari 2026, seiring masih tingginya potensi bencana hidrometeorologi.
Baca juga : Wamendagri : Sinergi Ekosistem Pariwisata Jadi Kunci Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Mendagri juga mengingatkan agar bantuan pemerintah pusat untuk daerah terdampak, sebesar Rp4 miliar, digunakan secara bijak dan tepat sasaran, termasuk untuk kebutuhan spesifik masyarakat yang sering luput dari perhatian.
“Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” ujar Tito.
Baca juga : Bima Arya: Profesionalisme BUMD Jadi Kunci Kemandirian Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengenal mekanisme pencopotan kepala daerah secara langsung oleh pusat. Namun, Pasal 77 ayat (2) menegaskan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sementara itu, pemberhentian definitif harus melalui mekanisme berbeda, dimulai dari rapat paripurna DPRD yang kuorum 3/4 dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir. Putusan tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat pertimbangan sebelum diputuskan lebih lanjut. (Red)