INFODAERAH.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan pentingnya penyelarasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, KUHP yang baru disahkan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum, sehingga RUU tersebut tidak boleh bertentangan dengan semangat tersebut.
“Kita baru saja melahirkan KUHP yang baru, yang penuh dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Kalau undang-undang perampasan aset ini tidak mengacu dan tidak selaras dengan KUHP baru, justru akan menimbulkan paradoks,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti potensi benturan norma, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan terhadap pelaku atau non-conviction based asset forfeiture. Ia menilai, KUHP baru menuntut standar kepastian hukum yang tinggi sebelum negara dapat melakukan tindakan eksekusi terhadap harta seseorang.
“Dalam KUHP baru, prinsip kepastian hukum sangat ditekankan. Jika aset dapat dirampas tanpa adanya putusan pidana, ini jelas berpotensi menimbulkan paradoks hukum. Karena itu, perlu disinergikan agar RUU ini tidak melanggar norma yang sudah ditetapkan dalam KUHP baru,” tegasnya.
Baca juga : DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Tekankan Keterbukaan Publik
Lebih lanjut, Benny mendorong Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian mendalam terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta adanya studi banding ke negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, guna mempelajari dampak dan risiko yang mungkin timbul.
“Kita tidak ingin undang-undang yang kita lahirkan justru menimbulkan ekses-ekses baru seperti yang terjadi di beberapa negara lain. Kita harus belajar dari negara-negara maju, terutama untuk tidak mengulang kesalahan atau keburukan yang pernah terjadi,” pungkasnya. (Red)