INFODAERAH.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya keterbukaan publik dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati tersebut membahas laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dua RUU yang dinilai strategis dan berdampak luas terhadap sistem hukum nasional.
Sari Yuliati menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bagian krusial dalam tahapan legislasi, sekaligus wujud komitmen DPR untuk memastikan setiap regulasi disusun berdasarkan kajian ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses legislasi harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian akademik. Karena itu, Komisi III memandang penting mendalami secara langsung penyusunan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR,” ujar Sari saat membuka rapat.
Menurutnya, kompleksitas materi muatan dalam RUU HAPER dan RUU Perampasan Aset menuntut pembahasan yang cermat, terutama karena kedua regulasi tersebut bersinggungan langsung dengan hak-hak warga negara serta mekanisme penegakan hukum.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, keterbukaan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap DPR. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian rapat digelar secara terbuka dan disiarkan langsung agar dapat diakses masyarakat luas.
“Dengan rapat yang terbuka, publik dapat melihat secara langsung bahwa pembentukan RUU, khususnya RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sari menyoroti eratnya keterkaitan RUU Perampasan Aset dengan rezim hukum pidana nasional. Ia menilai, regulasi tersebut harus dirancang secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip negara hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
“Pembahasannya tidak boleh parsial, karena menyangkut kewenangan negara dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR RI berharap dua RUU yang tengah dibahas dapat memiliki fondasi akademik yang kokoh, sekaligus mampu menjawab kebutuhan hukum, rasa keadilan, dan ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintegritas. (Red)
[…] Baca juga : DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III Tekankan Keterbukaan Publik […]