INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa integritas pemimpin birokrasi tercermin dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, menekankan bahwa pemimpin wajib memegang sumpah dan janji jabatan.
Sugeng menyampaikan hal itu dalam Live Talk Show BPSDM Kemendagri di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kegiatan bertajuk “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Rakyat” tersebut disiarkan melalui kanal YouTube BPSDMTV.
Menurut Sugeng, pemimpin berintegritas selalu menjalankan apa yang ia ucapkan. Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri terus mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar hukum, termasuk menghindari praktik korupsi.
“Pemimpin berintegritas melakukan apa yang ia perintahkan dan jalankan apa yang ia janjikan,” kata Sugeng.
Sugeng menilai penangkapan kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi peringatan keras. Ia memastikan BPSDM terus menguatkan pemahaman antikorupsi melalui berbagai forum, termasuk retret kepala daerah.
Dalam forum tersebut, Kemendagri menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kejaksaan, kepolisian, hingga unsur pemberantasan korupsi. Materi yang diberikan menekankan pencegahan dan penguatan integritas.
“Materi yang diberikan sudah sangat lengkap. Peringatan disampaikan berulang kali,” ujar Sugeng.
Selain itu, BPSDM juga menggelar pendidikan dan pelatihan bagi ASN dan anggota DPRD. Program ini memuat materi integritas agar peserta memahami risiko pelanggaran hukum dan menghindari korupsi.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menambahkan bahwa integritas menuntut kejujuran dan konsistensi dalam menjalankan amanah. Ia menilai alasan tidak memahami aturan tidak dapat dibenarkan bagi kepala daerah.
Menurut Mahendra, pejabat publik harus memahami regulasi sebelum menjalankan tugas. Ketidaksiapan justru menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap jabatan.
“Kalau tidak siap, seharusnya jujur sejak awal dan tidak ikut pemilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menilai pemberantasan korupsi masih membutuhkan perhatian bersama. Ia mengingatkan bahwa upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas KPK, tetapi seluruh kementerian, lembaga, dan masyarakat.
Menurut Wawan, penurunan Indeks Persepsi Korupsi harus menjadi alarm bagi semua pihak. Ia berharap seluruh institusi meningkatkan komitmen dalam mencegah korupsi. (Red)