Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan

Info Daerah - Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:21 WIB
Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kasus ini menyeret Kepala Kejari (Kajari ) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) periode Agustus 2025 hingga kini, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kajari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Kajari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang. Dari jumlah itu, enam orang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Enam pihak yang diperiksa di Jakarta masing-masing APN selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara; ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara; RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan; YND selaku Kepala Dinas Kesehatan; serta dua pihak lain berinisial HEN dan RR.

Modus Ancaman Penghentian Penanganan Laporan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menduga APN menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Permintaan uang disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan masyarakat atau laporan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.

Perangkat daerah yang diduga menjadi sasaran pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hulu Sungai Utara.

Dalam rentang November hingga Desember 2025, penerimaan uang tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama melalui perantara TAR, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, dengan rincian Rp270 juta dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Rp235 juta dari EVN selaku Direktur RSUD.

Klaster kedua melalui perantara ASB, dengan penerimaan Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, ASB juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Dugaan Pemotongan Anggaran Kejari.

Selain pemerasan, APN juga diduga.melakukan penyalahgunaan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara. Modusnya melalui pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai surat perjalanan dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari sejumlah unit kerja.

“Keterangan tersebut diperoleh dari bendahara Kejari yang bersangkutan,” ujar Asep.

Tak hanya itu, APN juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp450 juta, dengan rincian Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istri APN yang diterima dari dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara sebesar Rp45 juta pada periode Agustus hingga November 2025.

Peran Perantara dan Barang Bukti

Sementara itu, TAR selaku perantara APN juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp1,07 miliar. Uang tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara sebesar Rp930 juta pada 2022, serta dari pihak rekanan sebesar Rp140 juta pada 2024. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp318 juta dari kediaman APN.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur peristiwa pidana, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Asep.

Tiga Tersangka, Satu Masih Buron

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kepala Seksi Datun. Namun, hingga kini baru dua tersangka yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujar Asep.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X