KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek

Info Daerah - Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:40 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penetapan tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik suap dan janji pemberian proyek oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi.

“Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep  dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Delapan pihak yang diamankan antara lain:

  1. ADK, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang;
  2. HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang, yang juga merupakan ayah dari ADK;
  3. SRJ, pihak swasta;
  4. BNI, pihak swasta;
  5. IC, pihak swasta;
  6. ISP, pihak lainnya;
  7. ACP, pihak lainnya;
  8. AKM, pihak lainnya.

Konstruksi Perkara

KPK mengungkapkan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, ADK diduga menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

Asep menjelaskan, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia dan baru direncanakan untuk tahun anggaran 2026 dan seterusnya, ADK diduga telah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada SRJ.

“Total uang ijon yang diduga diterima ADK bersama HMK dari SRJ hampir mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui perantara,” ujarnya.

Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di kediaman ADK.

“Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran keempat uang ijon yang diberikan SRJ melalui perantara,” kata Asep.

Tiga Tersangka dan Penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
ADK, Bupati Bekasi; HMK, Kepala Desa Sukadami; SRJ, pihak swasta.

“Ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di tahan  di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ungkap Asep.

Pasal yang Disangkakan.

ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X