Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK

Info Daerah - Selasa, 23 Desember 2025 - 07:08 WIB
Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Tim  menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TTF) kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 22 Desember 2025, TTF diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan TTF tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung upaya penegakan hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangannya.

Baca jugaKepala Kejari Hulu Sungai Utara Ditangkap KPK dalam Kasus Pemerasan

Ia menegaskan, institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kejaksaan Agung menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca jugaKPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis 19 Desember 2025. Saat hendak diamankan, TTF diduga sempat melarikan diri dan bahkan menabrak petugas KPK yang bertugas di lapangan.

Usai kejadian tersebut, TTF kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X