Enam Tahun di Huntara, DPRD Lebak Dorong Hunian Tetap Warga Lebakgedong

Info Daerah - Rabu, 21 Januari 2026 - 05:40 WIB
Enam Tahun di Huntara, DPRD Lebak Dorong Hunian Tetap Warga Lebakgedong
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SERANG – Enam tahun setelah banjir bandang menerjang Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, sebagian warga masih hidup di hunian sementara. Kepastian pembangunan hunian tetap kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kabupaten Lebak, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, itu dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IV Mohammad Nur Kholis, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, serta jajaran pimpinan DPRD Lebak dan organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten.

Baca jugaDPRD Lebak Dorong Percepatan Huntap Korban Banjir Lebakgedong

RDP ini digelar menyusul belum tuntasnya persoalan hunian warga terdampak banjir bandang 2020. Meski berbagai rapat dan janji telah berulang kali disampaikan, hingga kini pembangunan hunian tetap belum juga terealisasi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Banten dan DPRD Lebak kembali memetakan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan telah menyiapkan lahan dan siap melakukan pematangan lahan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi Banten bertanggung jawab pada pembangunan akses jalan menuju lokasi hunian tetap yang dijadwalkan dan dianggarkan pada 2026.

Baca jugaKetua DPRD Lebak : Abdi Negeri PMII Harus Berdampak Nyata 

Sementara itu, pembangunan unit rumah hunian tetap sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). DPRD menyebut, secara administratif, persyaratan pembangunan hunian tetap di Lebakgedong telah dinyatakan lengkap.

Baca jugaSinergi UMKM, DPRD Banten Kunjungi Dekranasda Kota Bekasi

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menilai lamanya penyelesaian persoalan hunian menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan antarpemerintah. Menurut dia, warga tidak bisa terus-menerus menunggu kepastian.

“Masalah ini sudah berjalan hampir enam tahun. Warga tidak butuh wacana, mereka butuh rumah. Dari daerah, kewajiban sudah kami siapkan. Sekarang yang dibutuhkan adalah keputusan dan realisasi dari pemerintah pusat,” ujar Juwita.

Ia menegaskan DPRD Lebak akan terus mengawal proses tersebut, termasuk dengan mendorong pertemuan bersama Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian PKP. Langkah ini ditempuh untuk menekan percepatan pembangunan hunian tetap pada tahun 2026. (Red)

RDP ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan rencana pengiriman surat resmi kepada Gubernur Banten serta Kementerian PKP. Namun bagi warga Lebakgedong, hasil rapat ini kembali menjadi deretan janji yang menunggu pembuktian. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X