INFODAERAH.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) merepatriasi 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Mereka diduga menjadi korban rekrutmen jaringan penipuan daring (scam online).
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui sejumlah penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
“Sebanyak 249 WNIB telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat,” ujar Nurul, Senin (9/2/2026).
Baca juga : OJK Tegaskan: WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO, Terlibat Praktik Scam
Gelombang pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang.
Sementara gelombang kedua diberangkatkan melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam hari, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, mayoritas WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online.
Informasi lowongan kerja disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan, tiket perjalanan telah disediakan oleh perekrut. Para WNIB berangkat melalui Singapura dan Thailand menggunakan visa turis,” jelas Nurul.
Adapun rute yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Setibanya di Kamboja, para korban ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring.
Mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak diperbolehkan keluar gedung karena pengamanan ketat. Sebagian korban telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, ada pula yang tidak menerima gaji atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.
Dari 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia menempuh jalur hukum dan berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.
“Hanya ada tiga WNIB yang bersedia melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ungkap Nurul.
Ia menambahkan, sebagian besar WNIB tidak lagi memiliki barang bukti seperti telepon genggam maupun dokumen perjalanan. Selama proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Tanah Air, seluruh WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan untuk memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial,” tutup Nurul. (Red)
[…] Baca juga : Bareskrim Pulangkan 249 WNI Korban Jaringan Scam Online Kamboja […]