INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Berdasarkan Surat Penyidikan JAM Pidsus Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2005, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2025), didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Daftar Tersangka
Sebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan petinggi perusahaan swasta, yakni:
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO pada periode 2020–2024 guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy). Dalam sistem kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA).
Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dan diekspor menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah.
“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan levy. Pajak CPO jauh lebih tinggi dibanding POME. Di situlah kerugian negara terjadi,” kata Syarief.
Dugaan Suap dan Dampak Sistemik
Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses ekspor dan pengawasan.
Para tersangka diduga aktif menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berlangsung, meski mengetahui ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan itu, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, serta tata kelola komoditas strategis nasional terganggu.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan wibawa regulasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Syarief.
Kerugian Negara Capai Belasan Triliun
Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit. Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian berupa hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terutama dari ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
[…] Baca berita : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun […]
[…] Baca juga : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun […]