INFODAERAH.COM, KALBAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah sebuah rumah dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan, Rabu (11/2/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 07.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Paris Royal Residence.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan lanjutan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Wayan.
Baca berita : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan selanjutnya akan diproses penyitaannya sesuai prosedur hukum.
Menurut I Wayan, langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara terukur dan profesional guna memperkuat pembuktian serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, khususnya terkait tata kelola sektor pertambangan.
Baca juga : Kejagung Imbau Pelamar Waspadai Penipuan CPNS Kejaksaan
Hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti pada tahap pembuktian berikutnya.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut secara profesional dan objektif. Masyarakat pun diimbau menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (Red)
[…] Baca juga : Kejati Kalbar Geledah Rumah Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan […]