INFODAERAH.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyepakati draf perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta,
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan draf perubahan regulasi yang digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/02/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses penetapan perubahan aturan.
Baca juga : Tito Lantik 49 Pejabat Kemendagri, Tekankan Loyalitas dan Kerja Super Cepat
Rapat dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Direktur Topografi TNI Angkatan Darat, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari DKI Jakarta, Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang selama ini menjadi dasar hukum batas administratif Bekasi dan Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, sejumlah segmen dinilai perlu penyesuaian teknis, terutama pada titik-titik koordinat yang diperbarui berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.
Dua subsegmen yang dibahas meliputi perbatasan Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, perbatasan Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca juga : Gerakan Pangan Murah Kota Bekasi, Harga Sembako Turun hingga 30 Persen
Junaedi mengatakan penegasan batas wilayah bukan semata persoalan teknis pemetaan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan pelayanan publik.
“Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” kata dia.
Menurut Junaedi, kejelasan batas wilayah akan berdampak pada pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, hingga kepastian data kependudukan dan daftar pemilih tetap di kawasan perbatasan.
Baca juga : Perkuat Reformasi Birokrasi, Kejari Bekasi Deklarasikan Zona Integritas
Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di Kemendagri sebelum ditetapkan secara resmi. Pemerintah Kota Bekasi berharap perubahan aturan tersebut segera disahkan agar memberi kepastian administratif bagi masyarakat di kedua wilayah. (Red)
[…] Baca juga : Pemkot Bekasi dan DKI Sepakati Draf Perubahan Batas Wilayah […]