Manipulasi Status Perkawinan di KTP, Bareskrim Tahan Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Info Daerah - Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:06 WIB
Manipulasi Status Perkawinan di KTP, Bareskrim Tahan Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Doc fhoto Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah /humaspolri.go.id (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara tersebut teregistrasi dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT. Dalam dokumen kependudukan tersebut, CVT tercatat berstatus “belum kawin”, padahal yang bersangkutan masih terikat dalam perkawinan sah dengan pelapor.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa total 13 saksi, yang berasal dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli dari Kemendagri, dan ahli digital forensik,” ujar Nurul Azizah, Jumat (14/2).

Baca jugaOJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan. Tersangka diduga secara aktif meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga keterangan dalam akta autentik tidak lagi sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu ini berpotensi menimbulkan kerugian serius. Pelapor mengalami kerugian psikis bersama anak-anaknya, terdapat potensi hilangnya hak-hak keperdataan anak, hambatan dalam karier pelapor, hingga pencemaran nama baik,” jelasnya.

Baca jugaOJK Limpahkan Dirut SWAT ke Kejari Boyolali, Terjerat Dugaan Rekayasa Harga Saham

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor, Nusa Tenggara Timur, serta Pengadilan Negeri Balikpapan.

Nurul Azizah menambahkan, pada pemeriksaan kedua tersangka yang berlangsung Kamis (12/2) sekitar pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

Baca jugaBareskrim Pulangkan 249 WNI Korban Jaringan Scam Online Kamboja

Sementara itu, pertimbangan subjektif penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang telah dijanjikan, serta menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi tersangka dilakukan dengan meminta bantuan seorang aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021.

Perubahan data tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan alat bukti yang telah disita penyidik.

Baca jugaKasus DSI: Bareskrim Sita Rp 4 Miliar dan Ratusan Sertifikat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X