INFODAERAH.COM, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam mendorong percepatan pembangunan tanggul Kali Bekasi, khususnya di wilayah Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML), yang hingga kini masih menyisakan sekitar 500 meter tanggul belum terbangun.
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Kamis (26/2/2026).
Komisi II tidak hanya membahas progres fisik proyek, tetapi juga menyoroti akar persoalan yang selama ini menghambat penyelesaian, yakni tumpang tindih dan ketidakjelasan status kepemilikan lahan di area Garis Sempadan Sungai (GSS).
Ketua Komisi II, Latu Har Hary, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata teknis konstruksi, melainkan problem koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga. Ia menilai belum adanya kesatuan data antara instansi pusat dan daerah menjadi penyebab lambannya eksekusi pembangunan.
Rapat turut menghadirkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), serta Forum Warga PML.
Menurut Latu, masing-masing institusi selama ini berjalan berdasarkan kewenangannya sendiri tanpa satu peta jalan yang utuh. BBWSCC sebagai otoritas sungai, DBMSDA sebagai pelaksana teknis daerah, BPN sebagai pemegang otoritas pertanahan, hingga PJT II sebagai pengelola wilayah sungai, dinilai perlu duduk bersama dalam satu kerangka kebijakan yang sinkron.
Komisi II secara khusus mendorong sinkronisasi peta bidang tanah tahun 1959 dengan data digital terkini. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah lahan yang terdampak pembangunan merupakan hak warga atau aset negara.
Status “clear and clean” menjadi prasyarat utama sebelum pembebasan lahan maupun pengerjaan fisik tanggul dapat dilaksanakan.
“Kalau statusnya sudah jelas, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda. Tinggal eksekusi, baik pembebasan lahan maupun pembangunan tanggul,” tegas Latu.
Bagi warga PML, percepatan pembangunan tanggul bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ancaman banjir yang berulang.
Komisi II pun menempatkan diri sebagai fasilitator sekaligus pengawas agar koordinasi lintas lembaga tidak lagi menjadi hambatan klasik dalam penanganan banjir di Kota Bekasi.
Raker ini menjadi momentum penting: apakah persoalan administrasi bisa segera dibereskan, atau kembali menjadi catatan panjang proyek penanggulangan banjir yang berjalan tersendat.(Adv/Setwan)