Ketua Komisi III Soroti Perubahan Fungsi Pasar Bintara

Info Daerah - Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:22 WIB
Ketua Komisi III Soroti Perubahan Fungsi Pasar Bintara
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, BEKASI – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, baru-baru ini menyoroti perubahan fungsi Pasar Bintara menjadi tempat hiburan malam dan kafe. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan peruntukan lahan pasar yang memiliki regulasi dan payung hukum tersendiri.

Arif Rahman Hakim menekankan bahwa lahan pasar memiliki aturan yang berbeda dengan area hiburan malam. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan adanya THM atau kafe di lokasi pasar. “Peruntukannya aja sudah beda, apalagi ini pasar. Tidak ada regulasi apapun yang menyatakan di lokasi pasar itu ada THM atau kafe,” ujarnya.

Pernyataan Arif Rahman Hakim ini menunjukkan bahwa perubahan fungsi Pasar Bintara menjadi tempat hiburan malam dan kafe tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berharap agar pemerintah kota Bekasi dapat memperhatikan regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan fungsi sebenarnya dari pasar.

Arif Rahman Hakim juga mengingatkan bahwa pasar memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, terutama bagi pedagang kecil dan menengah. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah kota Bekasi dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengalihfungsikan Pasar Bintara.

Dengan demikian, Arif Rahman Hakim berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga fungsi pasar dan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku. Ia juga berharap agar pemerintah kota Bekasi dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X