INFODAERAH.COM, SUMATERA SELATAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Selasa (7/4/2026).
Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini pada 27 Maret 2025. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyebut tim penyidik telah memanggil seluruh tersangka.
“Tim penyidik memanggil delapan tersangka. Tujuh orang hadir memenuhi panggilan,” kata Ketut.
Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim
Satu tersangka berinisial AC tidak hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Tujuh tersangka yang hadir terdiri dari pejabat di salah satu bank pemerintah pada periode 2010–2017, yakni KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP.
Dari tujuh orang tersebut, penyidik menahan lima tersangka, yaitu KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.
Sementara itu, penyidik tidak menahan KA dan TP. Keduanya mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kesehatan yang didukung rekam medis.
“KA mengalami penyakit jantung, sedangkan TP menderita autoimun,” ujar Ketut.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka. (Red)