INFODAERAH.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) akan menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan penataan daerah. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menilai kebutuhan pemekaran, penggabungan, maupun penyesuaian wilayah di masa mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI mengenai laporan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bima menjelaskan, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing daerah.
Selain itu, penataan daerah juga bertujuan menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter setiap daerah. Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah menyusun Desartada sebagai arah kebijakan jangka panjang agar pelaksanaan desentralisasi tetap sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
“Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional,” ujar Bima.
Dalam forum tersebut, Bima menegaskan pemerintah sepakat bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif dan melalui pertimbangan yang matang.
“Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan [rapat] tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia mengatakan, proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan. Namun, pembentukan daerah baru akan tetap menyesuaikan kondisi ekonomi makro nasional dan kapasitas fiskal pemerintah.
Saat ini, pemerintah juga memprioritaskan evaluasi terhadap perkembangan serta kinerja daerah otonom baru (DOB). Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mengukur efektivitas penataan daerah sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Menurut Bima, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penataan daerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pascadaerah persiapan atau daerah baru,” tandasnya. (Red)