INFODAERAH.COM, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah menyatakan kasus Holywings menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi Perda miras.
Dirinya juga mempertanyakan perihal Perwal sebagai amanah Perda no. 17. Tahun 2009 yang terabaikan.
“Kasus Holywings ini adalah momentum untuk merevisi Perda No. 17 Tahun 2009,
dengan memasukkan substansi Larangan Peredaran Minol di Kota Bekasi,” katanya.
Plt Wali Kota Bekasi Kukuhkan UMKM Madani
Sebelumnya H.M. Saifuddaulah mengatakan perwal tersebut belum pernah di terbitkan bahkan ia sering menanyakan perwal yang di amanahkan oleh perda nomor 17 tahun 2009 saat diri nya masih menjabat anggota dewan di komisi I tahun 2009 – 2014.
“Sepengetahuan saya perwal tersebut belum pernah terbit sampai berakhirnya masa tugas saya.